Kadisdik Beri Arahan pada MKKS SMP di Kapuas Timur - MKKS SMP KAPUAS

MKKS SMP KAPUAS

Website Resmi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Se Kabupaten Kapuas

RUN TEKS

"- Tabe Salamat Lingu Nalantai, Salam Sujud Karendem Malempang _ Selamat Bertemu, Semoga Dalam Keadaan Bahagia- " :

Rabu, 05 Januari 2022

Kadisdik Beri Arahan pada MKKS SMP di Kapuas Timur

 

KUALA KAPUAS, - Dengan capaian vaksinasi dosis 2 sebesar 73 % dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan bahwa Kabupaten Kapuas berada pada level 1.  Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai tanggal 17 Januari 2022, dengan demikian mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di Kabupaten Kapuas wajib melaksanakan PTM terbatas, demikian Kadisdik Dr. H. Suwarno Muriyat saat memberikan arahan pada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Rabu (5/1/2022) di Aula SMPN 2 Kapuas Timur, Anjir Serapat Km 1,5.  

Turut hadir pada kegiatan ini Kabid Pembinaan SMP Agustin, Kabid GTK M. Ali Hanafiah, dan Kasi Peserta Didik Bidang SMP Eva Sondang Saragih dan Kepala SMP baik negeri maupun swasta se Kabupaten Kapuas. Dalam arahannya, Kadisdik menjelaskan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 seluruh Tenaga Kontrak Administrasi dan Tenaga Teknis yang terdata sampai bulan Desember 2021 statusnya dinonaktifkan sementara sampai dengan adanya Pengumuman Hasil Uji Kompetensi dan keluarnya Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Kontrak untuk Tahun Anggaran 2022.

Pada kesempatan tersebut beliau juga memaparkan pemberlakuan Permendikbudristek No 40 Tahun 2022  tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang merupakan revisi dari Permendikbud No 6 Tahun 2018.  Penyiapan Calon Kepala Sekolah sekarang ini tidak lagi melalui jalur seleksi atau pendidikan dan latihan yang biasa diselenggarakan oleh LP2KSPS tetapi melalui Program Guru Penggerak.  “ Di dalam Permendikbud 40 dijelaskan bahwa salah satu persyaratan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah adalah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan Jangka waktu penugasannya pun paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun “ paparnya.

Pada musyawarah kali ini juga menghadirkan Kabid Pembinaan SMP Agustin yang menjelaskan tentang pembelajaran tatap muka terbatas level 1 dan pelaporan BOS tahun 2021.  Kemudian Kabid Pembinaan GTK M. Ali Hanafiah tentang Tenaga Kontrak untuk Tahun Anggaran 2022, kegiatan MKKS ini ditutup dengan penjelasan dan tanya jawab tentang teknis pelaporan dan kelengkapan dokumen pembayaran TPP ASN oleh Ramdulamei dari Tim Keuangan & Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

   * Salinan Permendikbudristek No 40 Tahun 2021  (Unduh)