Kabid SMP Sikapi Persesjen No 5 tahun 2021 - MKKS SMP KAPUAS

MKKS SMP KAPUAS

Website Resmi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Se Kabupaten Kapuas

RUN TEKS

"- Tabe Salamat Lingu Nalantai, Salam Sujud Karendem Malempang _ Selamat Bertemu, Semoga Dalam Keadaan Bahagia- " :

Selasa, 22 Juni 2021

Kabid SMP Sikapi Persesjen No 5 tahun 2021

 


Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas melalui rilisnya menyampaikan materi tentang Sosialisasi Petunjuk Penulisan Blangko Ijazah SMP Tahun 2020/2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Menurut Agustin, S.Pd Kepala Bidang Pembinaan SMP ada hal yang sangat penting dalam materi sosialisasi tersebut. “Materi Sosialisasi Petunjuk Penulisan Ijazah SMP tahun 2020/2021 silahkan di pelajari dan di pahami materi ini singkat padat dan jelas yang didalamnya ada pertanyaan dengan jawaban poin penting dari Persesjen No 5 tahun 2021 sebagai perubahan dari Persesjen No 23 tahun 2020 “ tegasnya.


Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 5 tahun 2021 ada beberapa pasal yang mengalami perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020  antara lain :
1.      Pasal 7 ayat 1 (b) Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021.
2.      Pasal 7 ayat 2 Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
3.      Pasal 7 ayat 3 Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang
4.      Pasal 7 ayat 4 . Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan
5.      Pasal 7 ayat 5 . Tanggal penerbitan ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021
6.      Pasal 7 ayat 6 Tanggal penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan ijazah.
7.      Pasal 7 ayat 7 Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
8.      Pasal 7 ayat 8 Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Di tambahkannya pula, dalam materi sosialisasi ini secara lengkap memuat beberapa petunjuk antara lain tentang petunjuk umum pengisian blangko ijazah, petunjuk khusus penulisan blangko ijazah sekolah menengah pertama kurikulum 2006, petunjuk khusus penulisan blangko ijazah sekolah menengah pertama kurikulum 2013, petunjuk khusus penulisan blangko ijazah satuan pendidikan kerja sama jenjang smp, distribusi blangko ijazah dan di dalamnya ada memuat beberapa pertanyaan penting yang sering ditanyakan terjawab secara ringkas dan padat.

Sementara itu mengenai teknis pengiriman ijazah dari Direktorat Sekolah SMP  diatur dalam beberapa gelombang. “Pengiriman Ijazah SMP di mulai tanggal 27 Juni s/d 30 Juni 2021 dalam empat gelombang, Kalimantan Tengah masuk gelombang ke tiga pada 29 Juni 2021” ungkapnya.

Lebih lanjut Agustin berharap Petunjuk Penulisan Ijazah SMP tahun 2020/2021 di pelajari dan di pahami agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisannya karena terbatasnya blangko ijazah. “ Kita sama-sama berdoa semoga pendistribusian ijazah ini berjalan dengan aman, lancar dan tidak ditemui kendala, secepatnya diserahkan kepada siswa bersangkutan “ harapnya.
 
Untuk lebih lengkapnya silakan unduh materi terkait antara lain :
Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah Smp Tahun 2020/2021 (Unduh)
Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 (Unduh)
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR (Unduh)